Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.24)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS

Sumber: http://cce-indonesia.org/old/Provincial.html
Gambar : Pelajar di Sorong, Papua Barat SMPN 2 Sorong

KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.24. Mengidentifikasi macam-macam hak asasi menurut UUD NRI Tahun 1945.

Macam-macam HAM Menurut UUD 1945



Hak  asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan. 

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa "hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. HAM terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.

Dalam pelaksanaannya HAM memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam HAM. Menurut Thomas Hobbes, bahwa satu-satunya hak asasi adalah
hak hidup. Menurut Jhon Locke, hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Namun secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
  2. Hak asasi politik (political rights)
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
  4. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
  5. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan  (procedural rights)

HAM dalam Sila-sila Pancasila
1. HAM menurut sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan YME dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.

2. HAM menurut sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.


3. HAM menurut sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

4. HAM menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu MPR. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain :
a. Hak mengeluarkan pendapat
b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat
c. Hak ikut serta dalam pemerintahan
d. Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.

5. HAM menurut sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

HAM dalam UUD 1945

Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan…. kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini :

Alinea Pertama
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. 
Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam  memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia

Alinea Kedua
Dalam  alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. 

Alinea  Ketiga
Dalam Alinea ketiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai-nilai keduniaan semata.

Alinea Keempat
Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Pancasila.

Jaminan HAM dalam UUD 1945 sebelum amandemen dipandang oleh Kuntjoro Purbopranoto belum disusun secara sistematis. Selain itu dalam UUD 1945 sebelum amandemen hanya memuat empat pasal tentang HAM, yaitu pasal 27, 28, 29 dan 31. Setelah diamandemen, jaminan HAM dalam UUD 1945 lebih eksplisit (tegas) dan terinci, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  2. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
  3. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  4. Memajukan kesejahteraan umum (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  5. Mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  6. Ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
  7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
  9. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945).
  10. Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran (Pasal 28 UUD 1945).
  11. Hak untuk hidup (Pasal 28.A UUD 1945).
  12. Hak berkeluarga (Pasal 28.B UUD 1945).
  13. Hak mengembangkan diri (Pasal 28.C UUD 1945).
  14. Hak mendapatkan keadilan yang mencakup atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28.D UUD 1945).
  15. Hak kebebasan yang mencakup hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28.E UUD 1945).
  16. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28.F UUD 1945).
  17. Hak mendapatkan keamanan yakni hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (Pasal 28.G UUD 1945).
  18. Hak mendapatkan kesejahteraan lahir batin (Pasal 28.H UUD 1945).
  19. Hak memperoleh perlindungan yang mencakup hak hidup, tidak ditindas, tidak diperbudak, dan lain-lain (Pasal 28.I UUD 1945).
  20. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada undang-undang (Pasal 28.J UUD 1945).
  21. Kemerdekaan beragama dan beribadat (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
  22. Hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 UUD 1945).
  23. Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 UUD 1945).
  24. Hak mengembangkan dan memelihara kebudayaan (Pasal 32 UUD 1945).
  25. Hak kehidupan ekonomi dan sosial (Pasal 33 UUD 1945).
  26. Hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar (Pasal 34 UUD 1945).
HAM dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan  MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak  asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari  pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak keadilan
  4. Hak kemerdekaan
  5. Hak atas kebebasan informasi
  6. Hak keamanan
  7. Hak kesejahteraan
  8. Kewajiban
  9. Perlindungan dan pemajuan
HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1)  Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)  Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
3)  Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4)  Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5)  Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6)  Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7)  Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8)  Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9)  Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan.
10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

(Sumber: BS PPKn Kelas VIII Hal 100-110 dan referensi lainnya)

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.24. Download

No comments:

Post a Comment