Nov 15, 2015

Pembahasan Kisi-Kisi UKG 2015 PKn SMP/MTs (Profesional 2.1.34)

PEMBAHASAN KISI-KISI
UKG ONLINE 2015 PKN SMP/MTS
KOMPETENSI UTAMA : PROFESIONAL

Kompetensi Inti Guru
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Kompetensi Guru Mata Pelajaran
2.1. Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Indokator Esensial
2.1.34. Menjelaskan hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan sila-sila Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Sila-sila Pancasila


Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar Negara menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. (Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 113)

Ditinjau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga. (As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 90)

Pada Alinea keempat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada Alinea ke empat ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
a. Hubungan secara Formal
  1. Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
  3. Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
  4. Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
b. Hubungan secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan sila-sila Pancasila dapat kita cermati dari 4 pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.

2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.

3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.

4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.

Kesimpulan :
  1. Ditinjau dari pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama, kedua, dan ketiga yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia dan pada alinea keempat yang merupakan cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud maka pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945.
  2. Sila pertama dan kedua pancasila terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Sila ketiga terdapat pada alinea pertama yaitu Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sila keempat terdapat pada alinea ketiga yaitu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Sila kelima terdapat pada alinea kedua yaitu Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pembahasan Indokator Esensial 2.1.34. Download


No comments:

Post a Comment