Nov 26, 2015

Materi PKn Kelas VIII Bab III-C

MATERI PKN KELAS VIII
BAB III PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL



C. Mentaati Peraturan Perundang-Undangan Nasional

1. Kekuatan Berlakunya Undang-Undang

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen untuk mengatur masyarakat yang bersifat mengikat terhadap warga masyarakat yang diaturnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya belum tentu semua peraturan dapat diterapkan dengan sempurna dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat.
Kekuatan berlakunya undang-undang di dalam masyarakat terdiri dari :
  1. Kekuatan berlaku secara filosofis. Suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis, apabila isi peraturan atau kaidah hukum dari undang-undang tersebut sesuai dengan cita-cita moral dan cita-cita hukum yang luhur.
  2. Kekuatan berlaku secara sosiologis. Suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis, apabila peraturan itu diterima oleh masyarakat sebagai hukum. Jadi berlakunya hukum menurut kenyataan di masyarakat.
  3. Kekuatan berlaku secara yuridis. Suatu undang-undang dikatakan mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, apabila dalam pembentukannya telah memenuhi persyaratan formalnya, yaitu :
  4. 1) Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 
    2) Dibentuk oleh lembaga yang sah menurut peraturan yang berlaku.
    3) Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

2. Pentingnya Sikap Taat Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional



3. Sikap Taat Warga Negara Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nasional

Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Mentaati berasal dari kata dasar “taat” yang artinya patuh dan tunduk. Orang yang patuh dan tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, yaitu apabila dia :
  1. Mempunyai pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat maupun di negara Indonesia.
  2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan sekedar tahu ada hukum tentang pajak, misalnya, tetapi juga dia mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut.
  3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum.
  4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain, dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada. Orang menjadi patuh, karena :
  1. Sejak kecil dididik untuk mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
  2. Pada awalnya bisa saja seseorang itu patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula karena faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Orang taat karena dia merasakan bahwa peraturan-peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utility).
  4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan suatu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah kepatuhan hukum merupakan atau menyangkut proses internalisasi dari hukum tersebut. Jadi ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku di rumah, sekolah, masyarakat sekitar, maupun dalam kehidupan berbangsa pada dasarnya berkisar pada diri warga masyarakat yang merupakan faktor yang menentukan bagi sahnya hukum.
Masalah ketaatan dalam penegakan hukum dalam arti material mengandung makna sebagai berikut :
  1. Penegakan hukum yang sesuai dengan ukuran-ukuran tentang hukum yang baik atau hukum yang buruk.
  2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak asasi manusia.
  4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia.
  5. Adanya badan-badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan-badan eksekutif.
Beikut ini adalah Pekerjaan Rumah bagi kalian, yaitu berilah masing-masing 5 contoh sikap dan perilaku yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan kenegaraan.

No
Lingkungan
Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
1
Keluarga
a.    Membuat kartu keluarga
b.    Membayar pajak bumi dan bangunan
c.    Membuat akte kelahiran
d.    Mendaftarkan pernikahan ke KUA
e.    Membayar rekening listrik
2
Sekolah
a.    Mengenakan pakaian seragam anak sekolah.
b.    Mengikuti Ujian Nasional
c.    Belajar sesuai dengan jadwal
d.    Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
e.    Melaksanakan upacara bendera setiap hari senin.
3
Masyarakat
a.    Tidak memaksanakan agama kepada orang lain.
b.    Ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, misalnya ronda malam.
c.    Membuat Kartu Tanda Penduduk.
d.    Tidak mengganggu hak milik orang lain.
e.    Tidak main hakim sendiri.
4
Kenegaraan
a.    Mematuhi peraturan lalu lintas.
b.    Disiplin membayar pajak.
c.    Menggunakan hak pilih dalam Pemilu, Pilkada dan Pilkades.
d.    Menjaga berbagai fasilitas milik negara.
e.    Mensukseskan program Wajar Dikdas 9 tahun.


4. Perilaku Taat Terhadap Peraturan Sekolah

Wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bisa kalian tunjukkan dengan ketaatan kalian terhadap peraturan tata tertib sekolah. Untuk itu isilah skala sikap di bawah ini dengan penuh kejujuran.

Petunjuk !
Berilah tanda cek (V) pada kolom yang sesuai dengan pengalaman dan sikap perilaku kalian sendiri secara jujur.

No.
Pernyataan
Skala Sikap
Sl
Sr
Kd
TP
1
Berpakaian seragam sekolah dengan atribut lengkap.




2
Merokok di lingkungan sekolah.




3
Mencoret-coret tembok dan meja sekolah.




4
Mengikuti upacara bendera setiap hari senin dengan disiplin dan khidmat.




5
Membawa senjata tajak ke sekolah.




6
Mengenakan jaket di kelas atau lingkungan sekolah.




7
Memilih dan mengikuti kegiatan ekstra kurikules dengan baik.




8
Membiarkan rambut menutupi telinga (bagi siswa laki-laki).




9
Membawa atau memakai perhiasan ke sekolah.




10
Meninggalkan kelas/sekolah sebelum waktunya.





Keterangan :
SL = Selalu, bobot skor 4 kalau pernyataan positif dan 1 kalau negatif.
Sr = Sering, bobot skor 3 kalau pernyataan positif dan 2 kalau negatif.
Kd = Kadang-kadang, bobot skor 2 kalau pernyataan positif dan 3 kalau pernyataan negatif.
TP = Tidak pernah, bobot skor 4 kalau pernyataan positif dan 4 kalau pernyataan negatif.

5. Usaha Mengembangkan Sikap Taat Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Ketaatan seluruh bangsa Indonesia terhadap semua peraturan perundang-undangan sangat penting artinya kelangsungan hidup bermasyarakatm, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu ketaatan terhadap segala peraturan yang berlaku harus selalu dibina dan dikembangkan dengan melibatkan berbagai pihak dan melalui berbagai sarana yang efektif, sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum akan semakin meningkat.
Dalam kaitan dengan upaya untuk membina kesadaran hukum masyarakat, Sjachran Basah mengemukakan beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu :
  1. Hukum Tertulis
    1. Dalam menciptakan hukum nasional tertulis haruslah identik dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau setidak-tidaknya materi hukum termaksud harus menampung tuntutan kesadaran hukum masyarakat yang sedang berkembang.
    2. Istilah-istilah dan pengertian-pengertian hukum yang membaku, benar dan tepat dalam penggunaannya jangan dipakai lagi untuk hal lain dalam penggunaan lain.
    3. Bahasa hukum tertulis harus dapat dipahami oleh warga masyarakat dan hendaknya tidak member peluang penafsiran lain.
    4. Bila diperlukan terjemahan hukum tertulis peninggalan masa colonial harus diresmikan melalui badan yang berwenang.
  2. Penegak Hukum
    1. Menertibkan fungsi, tugas, kekuasaan dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik mengingat koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronasi (KISS).
    2. Memantapkan sikap dan perilaku para penegak hukum serta kemampuan dalam rangka meningkatkan citra dan wibawa hukum serta aparat penegak hukum, sehingga dapat memberikan suri tauladan terhadap warga masyarakat.
    3. Penambahan dan pemerataan tenaga-tenaga aparat penegak hukum, termasuk kesejahteraan mereka.
    4. Penyempurnaan penyelenggaraan administrasi.
    5. Merealisasikan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
    6. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan putusan pengadilan terutama dalam perkara perdata.
    7. Memantapkan dan meningkatkan konsultasi hukum serta bantuan hukum (ligitasi) bagi pencari keadilan yang tidak atau kurang mampu.
    8. Menghindari adanya keputusan yang simpang siur yang tidak menjamin adanya kepastian hukum.
  3. Warga Masyarakat
    1. Memupuk dan membina diri perasaan kekeluargaan dalam suatu ikatan yang utuh (cohesive force) sebagai landasan menegakkan masyarakat Pancasila.
    2. Menciptakan rasa turut memiliki (sense of belonging) dan turut berpartisipasi dalam pembangunan serta pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
    3. Meningkatkan pendidikan kesadaran hukum masyarakat melalui cara formal dan informal berdasarkan pendidikan budi pekerti dan tata karma, sebagai dasar pengetahuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  4. Komunikasi Hukum
  5. Kegiatan ini harus diselenggarakan secara kontinyu (terus-menerus) melalui berbagai cara, sarana dan media, seperti : penerangan dan penyuluhan hukum, penggunaan media cetak dan elektronik, anjang sono mahasiswa hukum dan para penegak hukum, penyelenggaraan pecan kesadaran hukum masyarakat, dan sebagainya.
  6. Penghargaan
  7. Memberikan penghargaan oleh pemerintah atau lembaga penegak hukum sebagai imbalan dan motivasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum serta pembinaan kesadaran hukum masyarakat.



Materi PKn Kelas VIII Bab III-D



No comments:

Post a Comment