Oct 3, 2015

Jenis dan Jenjang Diklat

JENIS DAN JENJANG DIKLAT


Apa Diklat itu ?
Dalam PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 1 yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan Diklat 
Tujuan Diklat menurut  PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 2, yaitu: 

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis dan Jenjang Diklat
Jenis dan Jenjang Diklat Menurut PP-RI No. 101 Tahun 2000 Pasal 4-12, dapat dikemukakan sebagai berikut :
A. Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib diikutsertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Diklat Prajabatan terdiri dari :
  1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
  2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
  3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat. Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

B. Diklat Dalam Jabatan
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Jenis Diklat dalam jabatan yaitu: 
a. Diklat Kepemimpinan (Diklat Struktural)
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Diklat Kepemimpinan terdiri dari :
  1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
  2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
  3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
  4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
  5. Diklat Prajabatan CPNS Golongan III
  6. Diklat CPNS Golongan III Ex Honorer
  7. Diklat CPNS Golongan I & II
  8. Diklat CPNS Golongan I & II Ex Honorer
b. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional adalah Diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Keahlian yang bersangkutan.
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan.
Termasuk Diklat Fungsional antara lain :
  1. Diklat TOT Outword Bound
  2. Diklat TOT PKT (Pola Kerja Terpadu)
  3. Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan
  4. Diklat Sertifikasi
  5. Diklat Bendahara Sekolah
  6. Diklat UKS
c. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS. Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

Diklat Teknis yang pernah diadakan di Pusdiklat Kemdagri, antara lain :
  1. Orientasi Tugas Peranan Wanita dalam Pembangunan
  2. Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa
  3. Diklat Teknis Aplikasi TI Administrasi Pemerintahan Desa
  4. Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM) (bagi Pengambil Kebijakan dan Penyusunan Rencana Pencapaian)
  5. Diklat Manajemen Outward Bound
  6. Diklat IGOS (Indonesia Go Open Sources)
  7. Diklat Teknologi Informasi Terpadu
  8. Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil 
  9. Diklat PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)
  10. Diklat Enterpreunership Agribisnis bagi Purna Bakti
  11. Diklat AKD (Analisis Kebutuhan Diklat)
  12. Diklat Administrasi Kepegawaian
  13. Diklat Analisis Kepegawaian
  14. Diklat Pengukuran Batas Wilayah
  15. Diklat Program dan Rencana Kerja
  16. Diklat Program Diklat
Diklat yang lainnya yang mungkin diadakan :
  1. Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
  2. Diklat Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  3. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Desa
  4. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kelurahan
  5. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kecamatan
  6. Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota
  7. Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  8. Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Diklat Penanggulangan Bencana
  10. Diklat Peningkatan Kapasitas Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
  11. Diklat Penyusunan Program dan Rencana Kerja
  12. Diklat Pengembangan Kompetensi Seketaris Desa
  13. Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD
  14. Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD
Diklat Formal dan Diklat Non-Formal
Terkait dengan PUPNS 2015 dibedakan Jenis Diklat Formal dan Non Formal.
Diklat formal itu diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib oleh para calon dan pejabat fungsional tertentu. Misalnya : diklat auditor, diklat profesi guru,
Diklat Non-Formal adalah diklat yang tidak wajib oleh para pegawai, misalnya : diklat pengelolaan keuangan, diklat managemen sekolah, dst.

No comments:

Post a Comment